daerah

Michael Leksodimulyo Desak Keadilan untuk Anak Difabel di Surabaya: Jangan Berhenti pada Kata 'Bercanda'!

Senin, 19 Oktober 2026 | 12:18 WIB
dr Michael Leksodimulyo, anggota Komisi D DPRD Surabaya dari fraksi PSI (Istimewa.Nawi)

SURABAYA, NAWACITAPOST.COM – Kematian Zulkarnain Abdil Aziz (10), anak penyandang Down syndrome yang diduga menjadi korban kekerasan hingga lehernya terjerat tali sepatu, menyisakan luka mendalam sekaligus tamparan keras bagi sistem perlindungan anak di Kota Surabaya. Tragedi ini tidak boleh dianggap sekadar persoalan candaan anak-anak, tetapi harus menjadi momentum mengevaluasi perlindungan anak disabilitas dan mencegah perundungan sejak dini.

Anggota Komisi D DPRD Kota Surabaya dari Fraksi Partai Solidaritas Indonesia (PSI), dr. Michael Leksodimulyo, MBA, M.Kes, mengaku sangat terpukul mendengar peristiwa yang menimpa Zulkarnain. Sebagai dokter yang dikenal dengan sebutan Dokter Rakyat sekaligus memiliki Perkumpulan Difabel Bertalenta di Indonesia, ia menilai kasus tersebut mencederai citra Surabaya sebagai kota ramah anak.

“Kasus korban difabel hingga meninggal karena menjadi korban bullying sangat mencederai nama Surabaya sebagai kota ramah dan layak anak. Bahkan, saya merasa terluka hati mendengar berita ini karena saya mempunyai Perkumpulan Difabel Bertalenta di Indonesia. Sakit hati saya mendengar berita ini,” ujar Michael, Senin (19/10/2026).

Menurutnya, perlindungan terhadap anak, terlebih anak penyandang disabilitas, tidak boleh berhenti pada slogan atau predikat kota layak anak. Pemerintah harus memastikan lingkungan keluarga, masyarakat, dan sekolah benar-benar menjadi ruang aman bagi setiap anak, termasuk mereka yang membutuhkan perhatian dan pendampingan khusus.

Polisi Masih Menunggu Hasil Asesmen dan Pemeriksaan Forensik

Kasus ini bermula pada Sabtu (12/9/2026), ketika Zulkarnain ditemukan dalam kondisi kritis dengan leher terjerat tali sepatu di depan rumahnya di kawasan Jalan Tambak Medokan Ayu XI, Rungkut, Surabaya. Korban kemudian dibawa ke RSUD Eka Candrarini, tetapi nyawanya tidak tertolong.

Keluarga menduga korban mengalami perundungan dan kekerasan yang melibatkan dua anak tetangganya. Namun, rangkaian kejadian serta peran masing-masing anak masih harus dipastikan melalui penyelidikan dan pemeriksaan ilmiah.

Perkembangan terbaru pada Minggu (18/10/2026), Kapolrestabes Surabaya Kombes Pol Luthfie Sulistiawan menjelaskan bahwa penyidik masih mendalami perkara dengan melibatkan Balai Pemasyarakatan (Bapas) Kelas I Surabaya, pekerja sosial, dan instansi perlindungan anak.

Polisi juga menunggu hasil asesmen sosial, pemeriksaan psikologi, serta pemeriksaan laboratorium forensik, termasuk pengujian sampel darah dan lambung korban. Hasil tersebut akan menjadi bagian penting dalam menentukan langkah penanganan selanjutnya.

Dua anak yang diduga terlibat masing-masing berusia 10 dan 8 tahun. Keduanya belum ditahan dan sementara berada dalam pengasuhan orang tua. Polisi akan menggelar rapat pengambilan keputusan bersama pihak terkait setelah hasil pemeriksaan dan asesmen tersedia. Dengan demikian, penanganan perkara masih berjalan dan belum dapat disimpulkan sebagai kasus yang telah tuntas.

Michael menegaskan, proses hukum harus tetap memberikan kepastian dan rasa keadilan bagi keluarga korban, dengan tetap mengikuti ketentuan khusus mengenai anak yang berhadapan dengan hukum.

Anak di Bawah 12 Tahun Tetap Harus Mendapat Penanganan Serius

Michael menjelaskan, perundungan bukan sekadar kenakalan biasa apabila di dalamnya terdapat tindakan kekerasan terhadap anak. Ia merujuk Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2014 tentang Perubahan atas UU Perlindungan Anak, khususnya Pasal 76C dan Pasal 80, yang mengatur larangan kekerasan terhadap anak beserta konsekuensi hukumnya.

Namun, karena anak-anak yang diduga terlibat dalam kasus Zulkarnain masih berusia di bawah 12 tahun, mekanisme penanganannya harus mengacu pada Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2012 tentang Sistem Peradilan Pidana Anak (SPPA).

Pasal 21 UU SPPA mengatur mekanisme pengambilan keputusan terhadap anak yang belum berusia 12 tahun, dengan melibatkan penyidik, pembimbing kemasyarakatan, dan pekerja sosial profesional. Pilihan penanganannya dapat berupa pengembalian kepada orang tua atau wali maupun program pendidikan, pembinaan, dan pembimbingan sesuai ketentuan yang berlaku.

“Harapan saya, ada keadilan dalam kasus ini. Anak yang terlibat harus mendapatkan penanganan dan pembinaan yang tepat, sehingga kejadian serupa tidak terulang. Korban sudah meninggal dunia. Kita tidak boleh mengabaikan dampak serius dari peristiwa ini,” tegasnya.

Halaman:

Tags

Terkini