SURABAYA, NAWACITAPOST.COM — Pergantian wali kota tidak selalu berarti berakhirnya pengaruh para pejabat senior. Di era Tri Rismaharini hingga Eri Cahyadi, nama Erna Purnawati tercatat dalam perjalanan birokrasi Surabaya. Kini, muncul pertanyaan yang lebih mendasar: setelah memasuki usia pensiun, dalam kapasitas apa Erna masih disebut berada di lingkaran pemerintahan?
Erna bukan sosok baru. Ia pernah menduduki sejumlah posisi strategis, termasuk di lingkungan Dinas PU Bina Marga dan Pematusan serta Asisten Pemerintahan dan Kesejahteraan Rakyat. Pengalaman panjang itu menjadi bagian dari rekam jejaknya. Namun, apakah pengaruh birokratis tersebut masih berlanjut setelah masa kedinasannya berakhir?
Persoalan ini mengemuka karena sejumlah dokumen dan publikasi Pemkot menunjukkan Erna masih menjalankan tugas sebagai pelaksana tugas pada 2025. Sementara itu, informasi mengenai keterlibatannya dalam pertimbangan mutasi pejabat kembali beredar. Tetapi, sampai sekarang, redaksi belum memperoleh SK yang membuktikan Erna masih menjadi anggota Baperjakat pada 2026.
Di sinilah pertanyaan publik tidak boleh berhenti pada nama. Pemkot Surabaya pada 2026 masih menyebut tim Baperjakat dalam proses mutasi dan promosi pejabat. Jika tim tersebut ikut memberikan pertimbangan terhadap karier ASN, siapa saja anggotanya? Siapa yang menunjuk? Dan apakah seluruh kewenangannya memiliki dasar hukum yang jelas?
Pensiun bukan berarti seseorang kehilangan hak untuk mengabdi. Mantan ASN bisa saja menjadi tenaga ahli, konsultan atau menjalankan penugasan tertentu sesuai aturan. Namun, berbeda persoalannya jika seseorang yang sudah tidak berstatus PNS kembali menduduki jabatan pemerintahan atau diberi kewenangan strategis dalam pengelolaan ASN aktif.
UU Nomor 20 Tahun 2023 tentang ASN mengatur batas usia pensiun berdasarkan jenis jabatan. Untuk pejabat pimpinan tinggi, batasnya 60 tahun; pejabat administrator dan pengawas 58 tahun, dengan ketentuan khusus bagi jabatan fungsional. Namun, usia semata tidak cukup untuk menyimpulkan pelanggaran. Status kepegawaian, jabatan definitif terakhir dan SK pemberhentian harus diperiksa.
Lantas, apakah penugasan kembali seorang pensiunan merupakan pelanggaran? Jawabannya bergantung pada status, jenis jabatan, dasar hukum dan kewenangan yang diberikan. Jika seseorang hanya menjadi konsultan berdasarkan penugasan yang sah, persoalannya berbeda dengan pengangkatan kembali sebagai pejabat ASN tanpa landasan hukum. Dokumen harus berbicara sebelum vonis dijatuhkan.
Karena itu, Pemkot Surabaya perlu menjawab pertanyaan yang sederhana tetapi mendasar: apakah Erna Purnawati masih diberi tugas resmi setelah pensiun? Jika iya, apa nomor dan tanggal SK-nya, siapa yang menandatangani, berapa lama berlaku, dan apa kewenangannya? Apakah ia tercantum dalam susunan Baperjakat atau Tim Penilai Kinerja ASN tahun 2026?
Jangan biarkan tata kelola jabatan publik menjadi ruang gelap yang hanya diketahui segelintir orang. Jika pengangkatan dan mutasi pejabat dilakukan berdasarkan sistem merit, maka mekanisme, kewenangan dan dasar penugasannya harus dapat dipertanggungjawabkan. Transparansi bukan ancaman bagi birokrasi, melainkan bukti bahwa aturan benar-benar berlaku bagi semua.
Pertanyaan akhirnya bukan siapa yang paling dekat dengan wali kota, melainkan siapa yang secara sah berwenang menentukan masa depan ASN Surabaya. Jika Erna masih terlibat, tunjukkan dasar hukumnya. Jika tidak, luruskan informasinya. Sebab, di balik nama besar dan panjangnya pengabdian, satu hal tetap berlaku: jabatan publik harus tunduk pada hukum, bukan sekadar kepercayaan. ***