Kamis, 1 Oktober 2026

Reses Perdana di Jambangan, Cahyo Siswo Utomo Tampung Keluhan Warga: dari POSGA hingga Jaringan PDAM

Photo Author
Elya Yuddy Irawan, Nawacita Post
- Kamis, 1 Oktober 2026 | 11:29 WIB
Agenda reses anggota Komisi A DPRD Kota Surabaya, Cahyo Siswo Utomo, di Jambangan. Kamis (1/10/2026)
Agenda reses anggota Komisi A DPRD Kota Surabaya, Cahyo Siswo Utomo, di Jambangan. Kamis (1/10/2026)

 

SURABAYA, NAWACITAPOST.COM – Ratusan kader Keluarga Sejahtera Harmonis (KSH) di Kecamatan Jambangan memanfaatkan agenda reses anggota Komisi A DPRD Kota Surabaya, Cahyo Siswo Utomo, untuk menyampaikan berbagai persoalan pelayanan dasar masyarakat.

Reses tahun sidang ketiga masa persidangan pertama tahun anggaran 2026 tersebut digelar di Jambangan, Kamis (1/10/2026). Suasana berlangsung hangat, terutama ketika sejumlah kader mulai menyampaikan persoalan yang mereka hadapi sehari-hari.

Agenda diawali pemaparan Ketua LPMK Jambangan, Sutrisno, mengenai program pemerintah terkait perlindungan jaminan sosial ketenagakerjaan, khususnya bagi kader KSH dalam kerangka program Kampung Pancasila.

Para kader KSH telah masuk dalam kepesertaan BPJS Ketenagakerjaan dengan pembiayaan yang ditanggung Pemerintah Kota Surabaya. Perlindungan tersebut mencakup Jaminan Kecelakaan Kerja (JKK) dan Jaminan Kematian (JKM).

Sementara untuk Jaminan Hari Tua (JHT), kader dapat mengikuti secara mandiri. BPJS Ketenagakerjaan mencatat, bagi peserta Bukan Penerima Upah (BPU), iuran JHT sebesar 2 persen dari dasar penghasilan. Untuk dasar penghasilan Rp1 juta, iurannya Rp20 ribu per bulan. Jika mengikuti tiga program sekaligus—JKK, JKM dan JHT—total iuran pada dasar penghasilan Rp1 juta sebesar Rp36.800 per bulan.

Pembahasan perlindungan pekerja juga menjadi semakin relevan setelah pemerintah mengesahkan UU Nomor 2 Tahun 2026 tentang Pelindungan Pekerja Rumah Tangga. UU yang berlaku sejak 30 April 2026 itu mengatur hak pekerja rumah tangga, termasuk hak atas upah, waktu kerja, cuti, THR keagamaan, jaminan sosial, lingkungan kerja yang aman dan sehat, hingga mekanisme penyelesaian perselisihan.

Di hadapan ratusan kader KSH yang mayoritas ibu-ibu tersebut, Cahyo tidak hanya menerima aspirasi. Ketua Fraksi PKS DPRD Surabaya itu terlebih dahulu menjelaskan posisi dan fungsi DPRD sebagai lembaga perwakilan masyarakat.

Ia menerangkan tiga fungsi utama DPRD, yakni legislasi atau pembentukan peraturan daerah, anggaran melalui pembahasan APBD, serta pengawasan terhadap pelaksanaan kebijakan pemerintah daerah.

Cahyo juga menjelaskan hubungan antara lembaga legislatif dan eksekutif dalam penyelenggaraan pemerintahan daerah. Menurutnya, keberadaan anggota DPRD bukan sekadar untuk mengikuti rapat, tetapi menjadi saluran masyarakat dalam menyampaikan kebutuhan dan persoalan di wilayahnya.

“Kami hadir untuk mewakili aspirasi njenengan semua untuk pembangunan Kota Surabaya. Satu anggota dewan kalau dirata-rata mewakili sekitar 60 ribu warga Surabaya. Artinya, suara saya sama dengan suara 60 ribu warga Surabaya, jadi wajib didengar oleh Pemerintah Kota Surabaya,” kata Cahyo.

Ia menegaskan, agenda reses kali ini memiliki posisi penting karena aspirasi masyarakat yang disampaikan secara langsung dapat menjadi bahan pembahasan kebijakan dan penganggaran pemerintah daerah.

“Reses kali ini sangat strategis. Semua aspirasi ini akan segera kita sampaikan untuk bahan pembahasan APBD tahun 2027,” tegasnya.

Cahyo kemudian memaparkan tugas Komisi A DPRD Surabaya sekaligus mitra kerja komisi tersebut di lingkungan Pemerintah Kota Surabaya.

Keluhan Jaringan PDAM Muncul

Sesi dialog menjadi bagian yang paling banyak dimanfaatkan warga. Salah satunya disampaikan Ira yang mengeluhkan persoalan sambungan jaringan air PDAM.

Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel
di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi.
Halaman:

Editor: Elya Yuddy Irawan

Tags

Terkini