Jumat, 5 Juni 2026

Polsek Kandis Bekuk Dua Pengedar Narkotika, Amankan Barang Bukti Shabu 15,11 Gram

Photo Author
Sokhiaro Halawa, Nawacita Post
- Sabtu, 23 Agustus 2025 | 09:27 WIB
Polsek Kandis Bekuk Dua Pengedar Narkotika, Amankan Barang Bukti Shabu 15,11 Gram
Polsek Kandis Bekuk Dua Pengedar Narkotika, Amankan Barang Bukti Shabu 15,11 Gram

Siak,Kandis,Nawacitapost – Jajaran Polsek Kandis kembali berhasil mengungkap kasus peredaran narkotika jenis shabu dengan berat kotor 15,11 gram. Dua orang pemuda diamankan dalam operasi yang digelar di Jalan Sultan Syarif Qasim, Kelurahan Simpang Belutu, Kecamatan Kandis, Kabupaten Siak pada Kamis (21/8/2025) malam.

Jajaran Polsek Kandis kembali berhasil mengungkap kasus peredaran narkotika jenis shabu dengan berat kotor 15,11 gram. Dua orang pemuda diamankan dalam operasi yang digelar di Jalan Sultan Syarif Qasi

Kapolres Siak AKBP Eka Ariandy Putra, S.H., S.I.K., M.Si., melalui Kapolsek Kandis Kompol Herman Pelani, S.H., M.H. menjelaskan, pengungkapan ini berawal dari informasi masyarakat yang menyebutkan adanya aktivitas transaksi narkoba di lokasi tersebut. Informasi itu segera ditindaklanjuti dengan penyelidikan oleh Kanit Reskrim Polsek Kandis, AKP Putra Amor, S.H., bersama tim opsnal.

“Sekira pukul 23.10 WIB, tim mencurigai dua orang pria yang tengah mengendarai sepeda motor. Saat diberhentikan, salah satu dari mereka sempat menjatuhkan kotak rokok yang ternyata berisi narkotika jenis shabu. Keduanya langsung diamankan beserta barang bukti,” terang Kapolsek.

Dua tersangka berinisial MH (18) dan HAP (20), keduanya warga Kecamatan Kandis. Dari tangan mereka, polisi mengamankan barang bukti berupa 3 paket shabu dalam plastik bening, dua unit handphone, satu unit sepeda motor, uang tunai, serta perlengkapan lainnya yang diduga digunakan untuk aktivitas peredaran narkoba.

Hasil pemeriksaan urine menunjukkan kedua tersangka positif mengonsumsi methamphetamine. Saat ini keduanya tengah menjalani proses penyidikan di Polsek Kandis. Polisi juga menetapkan seorang pria berinisial K sebagai daftar pencarian orang (DPO) yang diduga sebagai pemasok barang haram tersebut.

Kapolsek menegaskan bahwa pihaknya akan terus gencar melakukan pemberantasan narkotika di wilayah hukum Polsek Kandis. “Kami tidak akan memberi ruang bagi peredaran narkoba di Kandis. Ini komitmen kami untuk melindungi generasi muda dari ancaman barang haram ini,” tegasnya.

Atas perbuatannya, kedua tersangka dijerat Pasal 114 ayat (2) dan/atau Pasal 112 ayat (1) Jo Pasal 132 UU RI Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika, dengan ancaman hukuman maksimal 20 tahun penjara.( Sokhiaro Halawa) 

Editor: Sokhiaro Halawa

Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel
di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizinĀ redaksi.

Tags

Terkini